BAB I
PENDAHULUAN
Pancasila sebagai paradigma
reformasi memang bagi kita memang masing asing maksudnya tersebut. Maka disini
kami akan mencoba menjelaskan apa itu pancasila sebagai paradigma reformasi.
Dimulai dari arti paradigma, paradigma merupakan suatu sumber hukum-hukum,
metode serta penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menetukan sifat,
cirri serta karakter ilmu pengetahuan itu sendiri. Jadi Pancasila sebagai
paradigma reformasi adalah reformasi yang bersumber dari pancasila.
Mengenai apa itu reformasi? Maka
kami akan mencoba menjelaskan apa makna dari Reformasi, dan meliputi di bidang
apa saja. Di sini kami akan menyebutkan sebagiannya yaitu pada bidang hukum,
politik dan ekonomi.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Makna
Reformasi
Makna “Reformasi” secara etimologis berasal dari kata “reformation”
yang artinya adalah perbikan atau pembentukan baru. Secara harfiah reformasi
memiliki makna yaitu suatu gerakan untuk memformat ulang, menata ulang atau
menata kembali hal-hal yang menyimpang untuk dikembalikan pada format atau
bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang dicita-citakan rakyat.
Sedangkan yang dimaksud dengan pancasila sebagai paradigma reformasi adalah reformasi
yang sumber hukumnya adalah pancasila[1].
2.
Gerakan
Reformasi dan Ideologi Pancasila
Makna serta pengertian “Reformasi” pada saat sekarang banyak
disalah artikan sehingga gerakan masyarakat yang melakukan perubahan yang
mengatasnamakan gerakan reformasi juga tidak sesuai dengan pengertain reformasi
itu sendiri. Buktinya adalah gerakan-gerakan yang mengatasnakan reformasi, tapi
tidak sesuai dengan maksud reformasi itu sendiri, misalnya pemaksaan kehendak
dengan menduduki kantor suatu instansi
atau lembaga baik negeri atau swasta, melakukan pengrusakan, bahkan yang paling
memprihatinkan adalah melakukan pengerahan masa dengan membakar toko-toko,
pusat-pusat kegiatan ekonomi, kantor instansi pemerintah, fasilitas umum,
kantor pos, kantor bank disertai dengan penjarahan dan penganiayaan. Oleh
karena itu makna reformasi harus diletkkan di pengertian yang
sebenar-sebenarnya. Maka karena hal tersebut gerakan reformasi harus mempunyai
kondisi syarat-syarat sebagai berikut:
a.
Suatu
gerakan reformasi dilakukan apabila ada penyimpangan-penyimpangan.
b.
Suatu
gerakan reformasi dilakukan harus dengan cita-cita yang jelas (landasan
ideologis), ideology Indonesia adalah Pancasila. Jadi Prinsipnya suatu gerakan
tanpa ideologis yang jelas maka gerakan reformasi akan mengarah kepada
anarkisme, disintegrasi bangsa dan akhirnya jatuh pada suatu kehancuran bangsa
dan Negara Indonesia.
c.
Suatu
gerakan reformasi dilakukan dengan berdasar pada kerangka structural dalam hal
ini UUD adalah sebagai acuan kerangka reformasi. Pada prinsipnya reformasi
dilakuakn karena danya penyimpngan, maka reformasi akan mengembalikan pada
dasar serta system Negara demokrasi. Selain itu reformasi harus diarahkan pada
suatu perubahan kearah transparasi dalam setiap kebijaksanaan dalam
penyelenggaraan negara karena hal ini sebagai manifestasi bahwa rakyatlah
sebagai asal mula kekuasaan negara dan untuk rakyatlah segala aspek kegiatan
negara.
d.
Reformasi
dilakukan kearah suatu perubahan kearah kondisi serta keadaan yang lebih baik.
Yaitu perubahan kondisi rakayat yang lebih baik dalam segala aspek antara lain
bidang politik, ekonomi, social, budaya, serta kehidupan keagamaan.
e.
Reformasi
dilakukan dengan suatu dasar moral dan etika sebagai manusia yang Berketuhanan
Yang Maha Esa, serta terjaminnya persatuan dan kesatuan bangsa[2].
3.
Pancasila sebagai Paradigma Reformasi di
bidang:
-
Bidang
Hukum
Dalam era reformasi akhir-akhir ini seruan dan tuntutan rakyat
terhadap pembaharuan hukum sudah merupakan suatu keharusan karena proses
reformasi yang melakukan penatan kembali tidak mungkin dilakukan tanpa
melakukan perubahan-perubahan terhadap peraturan perundang-undangan. Hal ini
berdasarkan pada suatu kenyataan saat runtuhnya Orde Baru, salah satu subsistem
yang mengalami kerusakan parah selama Orde Baru dalam bidang hukum. Namun
demikian hendaklah dipahami bahwa dalam melakukan reformasi tidak mungkin dilakukan
secara spekulatif saja melainkan harus memiliki dasar, landasan
serta sumber nilai yang jelas, dan dalam masalah ini nilai-nilai yang
terkandung dalam pancasila yang merupakan dasar cita-cita reformasi.
a.
Pancasila
sebagai Sumber Nilai Perubahan Hukum
Dalam Negara terdapat suatu dasar fundamental
atau pokok kaidah yang merupakan sumber hukum positif yang dalam ilmu hukum
tata negara disebut “Staatsfundamentalnorm”. Di Indonesia dasar fundamental itu
adalah Pancasila, maka pancasila berfungsi sebagai paradigma hukum dan harus
sebagai paradigma didalam pembaharuan, terutama dalam kaitannya dengan berbagai
upaya perubahan hukum. Sebagai cita-cita hukum pancasila memenuhi fungsi
konstitutif maupun regulative. Dengan fungsi konstitutifnya pancasila menentukan
dasar suatu tata hukum yang member arti dan makna bagi hukum itu sendiri sehingga tanpa dasar
yang diberikan oleh pancasila maka hukum akan kehilangan arti dan maknanya
sebagai hukum itu sendiri. Demikian juga dengan fungsi regulatifnya pancasila menentukan
apakah suatu hukum positif itu sebagai produk yang adil atau tidak adil.
b.
Dasar
Yuridis Reformasi Hukum
Dasar yuridis reformasi adalah
pancasila atau pembukaan UUD 1945 yang berkedudukan sebagai Pokok Kaidah Negara
yang Fundamenta dan batang tubuh UUd 1945l, selain itu dasar yuridis Pancasila
sebagai paradigma reformasi hukum adalah Tap No.XXX/MPR/1996, yang menyatakan
bahwa pancasila sebagai sumber dari segala hukum di Indonesia, yang berarti
sebagai produk serta proses penegakan hukum yang harus senantiasa bersumber
pada nilai-nilai pancasila dan secara ekspilit dirinci Tata Urutan Peraturan
Perundang-undangan di Indonesia yang bersumber pada nilai-nilai pancasila[3].
-
Bidang
Poilitik
Jikalau dikaitkan dengan makna
alinea II tentang cita-cita negara dan kemerdekaan yaitu demokrasi (bebas,
bersatu, berdaulat, adil) dan (makmur) kemakmuran. Dasar politik ini
menunjukkan kepada kita bahwa bentuk dan bangunan kehidupan masyarakat yang
bersatu (sila III), demokrasi (sila IV), berkeadilan dan berkemakmuran (sila V)
serta negara yang memiliki dasar-dasar moral Ketuhanan dan kemanusia adalah
nilai demokrasi politik yang terkandung di Pancasila[4].
-
Bidang
Ekonomi
Kebijaksanaan ekonomi yang selama
ini diterapkan yang hanya mendasarkan pada pertumbuhan dan mengabaikan prinsip
nilai kesejahteraan bersama seluruh bangsa, dalam kenyataannya hanya menyentuh
kesejahteraan sekelompok kecil orang bahkan penguasa. Pada era global dewasa
ini dalam kenyataannya tidak mampu bertahan. Krisis ekonomi yang terjadi
didunia dan melanda Indonesia mengakibatkan ekonomi Indonesia teerpuruk,
sehingga kepalitan yang diderita oleh para pengusaha harus ditanggung oleh
rakyat.
Dalam kenyataannya sector ekonomi
yang justru mampu bertahan pada masa krisis saat ini adalah ekonomi kerakyatan,
yaitu ekonomi yang berbasis pada usaha rakyat. Oleh karena itu subsidi yang
luar biasa banyaknya pada masa orde baru hanya dinikmati oleh sebagian kecil
orang yaitu oleh sekelompok konglomerat, sedangkan bilamana mengalami
kebangkrutan seperti saat ini rakyatlah yang banyak dirugikan. Oleh karena itu
rekapitalisasi pengusaha pada masa krisis sekarang ini sama halnya dengan
rakyat membantu pengusaha ynag terpuruk.
Langkah yang strategis dalam upaya
melakukan reformasi ekonomi yang berbasis pada ekonomi rakyat yang berdasarkan
nilai-nilai pancasila yang mengutamakan kesejahteraan seluruh bangsa adalah
sebagai berikut:
1.
Keamanan
pangan dan mengembalikan kepercayaan, yaitu dilakukan dengan program “social
safety net” yang popular dengan program Jaringan Pengaman Sosial (JPS).
Sementara untuk mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah, maka
pemerintah harus secara konsisten menghapuskan KKN, serta mengadili bagi oknum
pemerintah pada masa orde baru yang melakukan pelanggaran. Hal ini akan
memberikan kepercayaan dan kepastian usaha.
2.
Program
rehabilitasi dan pemulihan ekonomi. Upaya ini dilakukan dengan menciptakan
kondisi kepastian usaha, yaitu dengan diwujudkannya perlindungan hukum serta
undang-undang persingan yang sehat. Untuk itu pembenahan dan penyehatan dalam
sector perbankan menjadi prioritas utama, karena perbankan merupakan jantung
perekonomian.
3.
Transformasi
struktur, yaitu guna memperkuat ekonomi rakyat maka perlu diciptakan system
untuk mendorong percepatan perubahan structural. Transformasi structural ini meliputi proses
perubahan dari ekonomi tradisional ke ekonomi modern, dari ekonomi lemah ke
ekonomi yang tangguh, dari ekonomi subsistem ke ekonomi pasar, dari
ketergantungan kepada kemandirian, dari orientasi dalam negeri ke orientasi
ekspor. Dengan sendirinya intervensi birokrat pemerintahan yang ikut dalam
proses ekonomi monopoli demi kepentingan pribadi harus diakhiri. Dengan system
ekonomi yang mendasarkan nilai pada upaya terwujudnya kesejahteraan seluruh
bangsa maka peningkatan kesejahteraan akan dirasakan oleh sebagian besar
rakyat, sehingga dapat mengurangi kesenjangan ekonomi[5].
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Yang dimaksud dari Pancasila sebagai paradigma reformasi adalah
reformasi yang bersumber dari pancasila. Gerakan reformasi harus mempunyai
kondisi syarat-syarat sebagai berikut:
-
Suatu
gerakan reformasi dilakukan apabila ada penyimpangan-penyimpangan.
-
Suatu
gerakan reformasi dilakukan harus dengan cita-cita yang jelas (landasan
ideologis), ideology Indonesia adalah Pancasila. Jadi Prinsipnya suatu gerakan
tanpa ideologis yang jelas maka gerakan reformasi akan mengarah kepada
anarkisme, disintegrasi bangsa dan akhirnya jatuh pada suatu kehancuran bangsa
dan Negara Indonesia.
-
Suatu
gerakan reformasi dilakukan dengan berdasar pada kerangka structural dalam hal
ini UUD adalah sebagai acuan kerangka reformasi. Pada prinsipnya reformasi
dilakuakn karena danya penyimpngan, maka reformasi akan mengembalikan pada
dasar serta system Negara demokrasi. Selain itu reformasi harus diarahkan pada
suatu perubahan kearah transparasi dalam setiap kebijaksanaan dalam
penyelenggaraan negara karena hal ini sebagai manifestasi bahwa rakyatlah
sebagai asal mula kekuasaan negara dan untuk rakyatlah segala aspek kegiatan
negara.
-
Reformasi
dilakukan kearah suatu perubahan kearah kondisi serta keadaan yang lebih baik.
Yaitu perubahan kondisi rakayat yang lebih baik dalam segala aspek antara lain
bidang politik, ekonomi, social, budaya, serta kehidupan keagamaan.
-
Reformasi
dilakukan dengan suatu dasar moral dan etika sebagai manusia yang Berketuhanan
Yang Maha Esa, serta terjaminnya persatuan dan kesatuan bangsa
Pancasila sebagai Paradigma
Reformasi meliputi bidang-bidang: Hukum, Ekono mu dan Politik.
DAFTAR PUSTAKA
-
Prof.
Dr. Kaelan, M.S., Pendidikan pancasila
[1]
www.google.co.id
[2]
Prof. Dr. Kaelan, M.S., Pendidikan pancasila (Yogyakarta:paradigma), hlm. 237.
[3]Prof.
Dr. Kaelan, M.S., Pendidikan pancasila (Yogyakarta:paradigma), hlm 243.
[4]
Prof. Dr. Kaelan, M.S., Pendidikan pancasila (Yogyakarta:paradigma), hlm 249.
[5]
Prof. Dr. Kaelan, M.S., Pendidikan pancasila (Yogyakarta:paradigma), hlm 257.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar