Minggu, 08 Juli 2012

Reformasi


BAB I
PENDAHULUAN
Pancasila sebagai paradigma reformasi memang bagi kita memang masing asing maksudnya tersebut. Maka disini kami akan mencoba menjelaskan apa itu pancasila sebagai paradigma reformasi. Dimulai dari arti paradigma, paradigma merupakan suatu sumber hukum-hukum, metode serta penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menetukan sifat, cirri serta karakter ilmu pengetahuan itu sendiri. Jadi Pancasila sebagai paradigma reformasi adalah reformasi yang bersumber dari pancasila.
Mengenai apa itu reformasi? Maka kami akan mencoba menjelaskan apa makna dari Reformasi, dan meliputi di bidang apa saja. Di sini kami akan menyebutkan sebagiannya yaitu pada bidang hukum, politik dan ekonomi.


BAB II
PEMBAHASAN
1.      Makna Reformasi
Makna “Reformasi” secara etimologis berasal dari kata “reformation” yang artinya adalah perbikan atau pembentukan baru. Secara harfiah reformasi memiliki makna yaitu suatu gerakan untuk memformat ulang, menata ulang atau menata kembali hal-hal yang menyimpang untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang dicita-citakan rakyat. Sedangkan yang dimaksud dengan pancasila sebagai paradigma reformasi adalah reformasi yang sumber hukumnya adalah pancasila[1].
2.      Gerakan Reformasi dan Ideologi Pancasila
Makna serta pengertian “Reformasi” pada saat sekarang banyak disalah artikan sehingga gerakan masyarakat yang melakukan perubahan yang mengatasnamakan gerakan reformasi juga tidak sesuai dengan pengertain reformasi itu sendiri. Buktinya adalah gerakan-gerakan yang mengatasnakan reformasi, tapi tidak sesuai dengan maksud reformasi itu sendiri, misalnya pemaksaan kehendak dengan menduduki kantor  suatu instansi atau lembaga baik negeri atau swasta, melakukan pengrusakan, bahkan yang paling memprihatinkan adalah melakukan pengerahan masa dengan membakar toko-toko, pusat-pusat kegiatan ekonomi, kantor instansi pemerintah, fasilitas umum, kantor pos, kantor bank disertai dengan penjarahan dan penganiayaan. Oleh karena itu makna reformasi harus diletkkan di pengertian yang sebenar-sebenarnya. Maka karena hal tersebut gerakan reformasi harus mempunyai kondisi syarat-syarat sebagai berikut:
a.       Suatu gerakan reformasi dilakukan apabila ada penyimpangan-penyimpangan.
b.      Suatu gerakan reformasi dilakukan harus dengan cita-cita yang jelas (landasan ideologis), ideology Indonesia adalah Pancasila. Jadi Prinsipnya suatu gerakan tanpa ideologis yang jelas maka gerakan reformasi akan mengarah kepada anarkisme, disintegrasi bangsa dan akhirnya jatuh pada suatu kehancuran bangsa dan Negara Indonesia.
c.       Suatu gerakan reformasi dilakukan dengan berdasar pada kerangka structural dalam hal ini UUD adalah sebagai acuan kerangka reformasi. Pada prinsipnya reformasi dilakuakn karena danya penyimpngan, maka reformasi akan mengembalikan pada dasar serta system Negara demokrasi. Selain itu reformasi harus diarahkan pada suatu perubahan kearah transparasi dalam setiap kebijaksanaan dalam penyelenggaraan negara karena hal ini sebagai manifestasi bahwa rakyatlah sebagai asal mula kekuasaan negara dan untuk rakyatlah segala aspek kegiatan negara.
d.      Reformasi dilakukan kearah suatu perubahan kearah kondisi serta keadaan yang lebih baik. Yaitu perubahan kondisi rakayat yang lebih baik dalam segala aspek antara lain bidang politik, ekonomi, social, budaya, serta kehidupan keagamaan.
e.       Reformasi dilakukan dengan suatu dasar moral dan etika sebagai manusia yang Berketuhanan Yang Maha Esa, serta terjaminnya persatuan dan kesatuan bangsa[2].
3.       Pancasila sebagai Paradigma Reformasi di bidang:
-          Bidang Hukum
Dalam era reformasi akhir-akhir ini seruan dan tuntutan rakyat terhadap pembaharuan hukum sudah merupakan suatu keharusan karena proses reformasi yang melakukan penatan kembali tidak mungkin dilakukan tanpa melakukan perubahan-perubahan terhadap peraturan perundang-undangan. Hal ini berdasarkan pada suatu kenyataan saat runtuhnya Orde Baru, salah satu subsistem yang mengalami kerusakan parah selama Orde Baru dalam bidang hukum. Namun demikian hendaklah dipahami bahwa dalam melakukan reformasi tidak mungkin dilakukan secara spekulatif saja melainkan harus memiliki dasar, landasan serta sumber nilai yang jelas, dan dalam masalah ini nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila yang merupakan dasar cita-cita reformasi.
a.       Pancasila sebagai Sumber Nilai Perubahan Hukum
Dalam Negara terdapat suatu dasar fundamental atau pokok kaidah yang merupakan sumber hukum positif yang dalam ilmu hukum tata negara disebut “Staatsfundamentalnorm”. Di Indonesia dasar fundamental itu adalah Pancasila, maka pancasila berfungsi sebagai paradigma hukum dan harus sebagai paradigma didalam pembaharuan, terutama dalam kaitannya dengan berbagai upaya perubahan hukum. Sebagai cita-cita hukum pancasila memenuhi fungsi konstitutif maupun regulative. Dengan fungsi konstitutifnya pancasila menentukan dasar suatu tata hukum yang member arti dan makna  bagi hukum itu sendiri sehingga tanpa dasar yang diberikan oleh pancasila maka hukum akan kehilangan arti dan maknanya sebagai hukum itu sendiri. Demikian juga dengan fungsi regulatifnya pancasila menentukan apakah suatu hukum positif itu sebagai produk yang adil atau tidak adil.
b.      Dasar Yuridis Reformasi Hukum
Dasar yuridis reformasi adalah pancasila atau pembukaan UUD 1945 yang berkedudukan sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamenta dan batang tubuh UUd 1945l, selain itu dasar yuridis Pancasila sebagai paradigma reformasi hukum adalah Tap No.XXX/MPR/1996, yang menyatakan bahwa pancasila sebagai sumber dari segala hukum di Indonesia, yang berarti sebagai produk serta proses penegakan hukum yang harus senantiasa bersumber pada nilai-nilai pancasila dan secara ekspilit dirinci Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang bersumber pada nilai-nilai pancasila[3].
-          Bidang Poilitik
Jikalau dikaitkan dengan makna alinea II tentang cita-cita negara dan kemerdekaan yaitu demokrasi (bebas, bersatu, berdaulat, adil) dan (makmur) kemakmuran. Dasar politik ini menunjukkan kepada kita bahwa bentuk dan bangunan kehidupan masyarakat yang bersatu (sila III), demokrasi (sila IV), berkeadilan dan berkemakmuran (sila V) serta negara yang memiliki dasar-dasar moral Ketuhanan dan kemanusia adalah nilai demokrasi politik yang terkandung di Pancasila[4].
-          Bidang Ekonomi
Kebijaksanaan ekonomi yang selama ini diterapkan yang hanya mendasarkan pada pertumbuhan dan mengabaikan prinsip nilai kesejahteraan bersama seluruh bangsa, dalam kenyataannya hanya menyentuh kesejahteraan sekelompok kecil orang bahkan penguasa. Pada era global dewasa ini dalam kenyataannya tidak mampu bertahan. Krisis ekonomi yang terjadi didunia dan melanda Indonesia mengakibatkan ekonomi Indonesia teerpuruk, sehingga kepalitan yang diderita oleh para pengusaha harus ditanggung oleh rakyat.
Dalam kenyataannya sector ekonomi yang justru mampu bertahan pada masa krisis saat ini adalah ekonomi kerakyatan, yaitu ekonomi yang berbasis pada usaha rakyat. Oleh karena itu subsidi yang luar biasa banyaknya pada masa orde baru hanya dinikmati oleh sebagian kecil orang yaitu oleh sekelompok konglomerat, sedangkan bilamana mengalami kebangkrutan seperti saat ini rakyatlah yang banyak dirugikan. Oleh karena itu rekapitalisasi pengusaha pada masa krisis sekarang ini sama halnya dengan rakyat membantu pengusaha ynag terpuruk.
Langkah yang strategis dalam upaya melakukan reformasi ekonomi yang berbasis pada ekonomi rakyat yang berdasarkan nilai-nilai pancasila yang mengutamakan kesejahteraan seluruh bangsa adalah sebagai berikut:
1.      Keamanan pangan dan mengembalikan kepercayaan, yaitu dilakukan dengan program “social safety net” yang popular dengan program Jaringan Pengaman Sosial (JPS). Sementara untuk mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah, maka pemerintah harus secara konsisten menghapuskan KKN, serta mengadili bagi oknum pemerintah pada masa orde baru yang melakukan pelanggaran. Hal ini akan memberikan kepercayaan dan kepastian usaha.
2.      Program rehabilitasi dan pemulihan ekonomi. Upaya ini dilakukan dengan menciptakan kondisi kepastian usaha, yaitu dengan diwujudkannya perlindungan hukum serta undang-undang persingan yang sehat. Untuk itu pembenahan dan penyehatan dalam sector perbankan menjadi prioritas utama, karena perbankan merupakan jantung perekonomian.
3.      Transformasi struktur, yaitu guna memperkuat ekonomi rakyat maka perlu diciptakan system untuk mendorong percepatan perubahan structural.  Transformasi structural ini meliputi proses perubahan dari ekonomi tradisional ke ekonomi modern, dari ekonomi lemah ke ekonomi yang tangguh, dari ekonomi subsistem ke ekonomi pasar, dari ketergantungan kepada kemandirian, dari orientasi dalam negeri ke orientasi ekspor. Dengan sendirinya intervensi birokrat pemerintahan yang ikut dalam proses ekonomi monopoli demi kepentingan pribadi harus diakhiri. Dengan system ekonomi yang mendasarkan nilai pada upaya terwujudnya kesejahteraan seluruh bangsa maka peningkatan kesejahteraan akan dirasakan oleh sebagian besar rakyat, sehingga dapat mengurangi kesenjangan ekonomi[5].


BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Yang dimaksud dari Pancasila sebagai paradigma reformasi adalah reformasi yang bersumber dari pancasila. Gerakan reformasi harus mempunyai kondisi syarat-syarat sebagai berikut:
-          Suatu gerakan reformasi dilakukan apabila ada penyimpangan-penyimpangan.
-          Suatu gerakan reformasi dilakukan harus dengan cita-cita yang jelas (landasan ideologis), ideology Indonesia adalah Pancasila. Jadi Prinsipnya suatu gerakan tanpa ideologis yang jelas maka gerakan reformasi akan mengarah kepada anarkisme, disintegrasi bangsa dan akhirnya jatuh pada suatu kehancuran bangsa dan Negara Indonesia.
-          Suatu gerakan reformasi dilakukan dengan berdasar pada kerangka structural dalam hal ini UUD adalah sebagai acuan kerangka reformasi. Pada prinsipnya reformasi dilakuakn karena danya penyimpngan, maka reformasi akan mengembalikan pada dasar serta system Negara demokrasi. Selain itu reformasi harus diarahkan pada suatu perubahan kearah transparasi dalam setiap kebijaksanaan dalam penyelenggaraan negara karena hal ini sebagai manifestasi bahwa rakyatlah sebagai asal mula kekuasaan negara dan untuk rakyatlah segala aspek kegiatan negara.
-          Reformasi dilakukan kearah suatu perubahan kearah kondisi serta keadaan yang lebih baik. Yaitu perubahan kondisi rakayat yang lebih baik dalam segala aspek antara lain bidang politik, ekonomi, social, budaya, serta kehidupan keagamaan.
-          Reformasi dilakukan dengan suatu dasar moral dan etika sebagai manusia yang Berketuhanan Yang Maha Esa, serta terjaminnya persatuan dan kesatuan bangsa
Pancasila sebagai Paradigma Reformasi meliputi bidang-bidang: Hukum, Ekono mu dan Politik.
DAFTAR PUSTAKA

-          www.google.co.id
-          Prof. Dr. Kaelan, M.S., Pendidikan pancasila


[1] www.google.co.id
[2] Prof. Dr. Kaelan, M.S., Pendidikan pancasila (Yogyakarta:paradigma), hlm. 237.
[3]Prof. Dr. Kaelan, M.S., Pendidikan pancasila (Yogyakarta:paradigma), hlm 243.
[4] Prof. Dr. Kaelan, M.S., Pendidikan pancasila (Yogyakarta:paradigma), hlm 249.
[5] Prof. Dr. Kaelan, M.S., Pendidikan pancasila (Yogyakarta:paradigma), hlm 257.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar